Halaman

Minggu, 25 Agustus 2013

OUTSOURCING di INDONESIA


SISTEM KERJA OUTSOURCING DI INONESIA

Kemajuan teknologi dan ekonomi global berpengaruh pada berbagai sektor usaha. Hal ini mengakibatkan timbulnya persaingan ketat dari seluruh sektor usaha yang ada untuk terus melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pasar. Terlebih dengan kondisi dunia usaha yang semakin kompetitif, respon dari perusahaan yang cepat dan tepat pada pelayanan terhadap konsumen sangat dibutuhkan.
            Tidak hanya itu, kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkan pun harus baik sehingga memiliki daya saing di pasaran. Selain itu, perusahaan juga melakukan efisiensi biaya produksi yang disebut dengan cost of production. Sistem kerja outsourcing menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menekan biaya pengeluaran melalui biaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan tersebut.
            Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Kedua perusahaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Namun, pada realita sistem kerja outsourcing dalam dunia usaha di Indonesia  dilaksanaan tidak hanya oleh perusahaan non-core, tetapi juga dilaksanaan oleh perusahaan core (produksi).
Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi  serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak (Sjahputra, 2009). Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia sistem kerja outsourcing diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya).
            Perjanjian kerja dalam outsourcing berbentuk hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau buruh yang diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. antar antar perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakan. Perjanjian tertulis berdasarkan pada PKTW (Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan. Apabila ketentuan sebagai badan hukum dan/atau tidak dibuatnya perjanjian secara tertulis tidak dipenuhi, demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Sistem kerja outsourcing di Indonesia, 2010). Hal itu, menyebabkan hubungan kerja beralih antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, dapat berupa waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, tergantung pada bentuk perjanjian kerjanya semula (Pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Pada beberapa kejadian, tercatat pekerja kontrak yang dipasok oleh penyedia jasa outsourcing oleh perusahaan non-core untuk pekerjaan tanpa memperhatikan jenjang karir. Seperti office boy, security, dan sebagainya. Namun, sekarang justru outsourcing masuk di berbagai lini kegiatan perusahaan.
            Praktik outsourcing di Indonesia kini semakin mengalami kontroversi. Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan untuk pekerja atau buruh. Selain tidak ada jenjang karier yang jelas, pada beberapa kejadian gaji pekerja atau buruh juga dipotong oleh perusahaan inti dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan.
            Aksi penolakan sistem kerja outsourcing muncul dimana-mana. Hal ini dilatarbelakangi bahwa dilatar belakangi sistem ini berdasarkan dengan konsep kapitalisme modern yang akan memba/wa kesengsaraan bagi pekerja atau buruh, dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk  mendominasi hubungan industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Menurut Karl Marx ,hal ini dikatakan mengeksploitasi pekerja atau buruh.
            Tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing datang bertubi-tubi tidak hanya dari kelompok pekerja atau buruh saja. Namun, dari pemerhati masalah ketenagakerjaan seperti Prabowo Subianto yang pernah meminta agar sistem kerja outsourcing untuk dihapuskan. Menurutnya, sistem ini kurang manusiawi karena mengeksploitasi pekerja atau buruh. Tuntutan penghapusan juga disampaikan oleh beberapa komunitas, seperti: Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May day) Tahun 2008 di Bundaran Hotel Indonesia, telah melontarkan isu “Hapuskan Sistem Kontrak danOutsourcing”.
            Setelah sistem kerja outsourcing diberlakukan dan banyak menuai kontroversi, pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan peraturan dan hukum justru memberi perlindungan dan tanggung jawab yang dinilai masih kurang bagi pekerja atau buruh. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan pekerja atau buruh outsourcing karena pemerintah tidak mengimbanginya dengan membuat peraturan dan perlindungan hukum yang selayaknya bagi para pekerja atau buruh outsourcing. Sedangkan Kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan (employment policy) baik pada tataran lokal maupun nasional dirasa kurang mengarah pada upaya-upaya memberi rasa aman (social protection) pada pekerja atau buruh. Employment policy justru mengarah pada upaya pemerintah untuk menjadikan pekerja atau buruh sebagai bagian dari mekanisme pasar dan komponen produksi yang memiliki nilai jual (terkait upah murah) bagi para investor. Seperti berbagai undang-undang dan keputusan Menakertrans dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66), Kepmenakertrans RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau buruh, dan Kepmenakertrans RI No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain adalah hukum yang mengatur ketenagakerjaan dengan sistem kerja outsourcing (Alih Daya). Ke depan, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (stake holder) mampu memberi peraturan dan perlindungan yang tepat untuk pekerja atau buruh outsourcing, atau menghapus sistem kerja outsourcing.

OUTSOURCING di INDONESIA


SISTEM KERJA OUTSOURCING DI INONESIA

Kemajuan teknologi dan ekonomi global berpengaruh pada berbagai sektor usaha. Hal ini mengakibatkan timbulnya persaingan ketat dari seluruh sektor usaha yang ada untuk terus melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pasar. Terlebih dengan kondisi dunia usaha yang semakin kompetitif, respon dari perusahaan yang cepat dan tepat pada pelayanan terhadap konsumen sangat dibutuhkan.
            Tidak hanya itu, kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkan pun harus baik sehingga memiliki daya saing di pasaran. Selain itu, perusahaan juga melakukan efisiensi biaya produksi yang disebut dengan cost of production. Sistem kerja outsourcing menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menekan biaya pengeluaran melalui biaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan tersebut.
            Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Kedua perusahaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Namun, pada realita sistem kerja outsourcing dalam dunia usaha di Indonesia  dilaksanaan tidak hanya oleh perusahaan non-core, tetapi juga dilaksanaan oleh perusahaan core (produksi).
Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi  serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak (Sjahputra, 2009). Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia sistem kerja outsourcing diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya).
            Perjanjian kerja dalam outsourcing berbentuk hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau buruh yang diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. antar antar perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakan. Perjanjian tertulis berdasarkan pada PKTW (Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan. Apabila ketentuan sebagai badan hukum dan/atau tidak dibuatnya perjanjian secara tertulis tidak dipenuhi, demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Sistem kerja outsourcing di Indonesia, 2010). Hal itu, menyebabkan hubungan kerja beralih antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, dapat berupa waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, tergantung pada bentuk perjanjian kerjanya semula (Pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Pada beberapa kejadian, tercatat pekerja kontrak yang dipasok oleh penyedia jasa outsourcing oleh perusahaan non-core untuk pekerjaan tanpa memperhatikan jenjang karir. Seperti office boy, security, dan sebagainya. Namun, sekarang justru outsourcing masuk di berbagai lini kegiatan perusahaan.
            Praktik outsourcing di Indonesia kini semakin mengalami kontroversi. Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan untuk pekerja atau buruh. Selain tidak ada jenjang karier yang jelas, pada beberapa kejadian gaji pekerja atau buruh juga dipotong oleh perusahaan inti dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan.
            Aksi penolakan sistem kerja outsourcing muncul dimana-mana. Hal ini dilatarbelakangi bahwa dilatar belakangi sistem ini berdasarkan dengan konsep kapitalisme modern yang akan memba/wa kesengsaraan bagi pekerja atau buruh, dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk  mendominasi hubungan industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Menurut Karl Marx ,hal ini dikatakan mengeksploitasi pekerja atau buruh.
            Tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing datang bertubi-tubi tidak hanya dari kelompok pekerja atau buruh saja. Namun, dari pemerhati masalah ketenagakerjaan seperti Prabowo Subianto yang pernah meminta agar sistem kerja outsourcing untuk dihapuskan. Menurutnya, sistem ini kurang manusiawi karena mengeksploitasi pekerja atau buruh. Tuntutan penghapusan juga disampaikan oleh beberapa komunitas, seperti: Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May day) Tahun 2008 di Bundaran Hotel Indonesia, telah melontarkan isu “Hapuskan Sistem Kontrak danOutsourcing”.
            Setelah sistem kerja outsourcing diberlakukan dan banyak menuai kontroversi, pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan peraturan dan hukum justru memberi perlindungan dan tanggung jawab yang dinilai masih kurang bagi pekerja atau buruh. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan pekerja atau buruh outsourcing karena pemerintah tidak mengimbanginya dengan membuat peraturan dan perlindungan hukum yang selayaknya bagi para pekerja atau buruh outsourcing. Sedangkan Kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan (employment policy) baik pada tataran lokal maupun nasional dirasa kurang mengarah pada upaya-upaya memberi rasa aman (social protection) pada pekerja atau buruh. Employment policy justru mengarah pada upaya pemerintah untuk menjadikan pekerja atau buruh sebagai bagian dari mekanisme pasar dan komponen produksi yang memiliki nilai jual (terkait upah murah) bagi para investor. Seperti berbagai undang-undang dan keputusan Menakertrans dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66), Kepmenakertrans RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau buruh, dan Kepmenakertrans RI No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain adalah hukum yang mengatur ketenagakerjaan dengan sistem kerja outsourcing (Alih Daya). Ke depan, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (stake holder) mampu memberi peraturan dan perlindungan yang tepat untuk pekerja atau buruh outsourcing, atau menghapus sistem kerja outsourcing.

Minggu, 14 Oktober 2012

Ruh dan Jiwa




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Rahasia terbesar dalam kehidupan manusia adalah: asal muasal munculnya kehidupan!, selain sumber kehidupan, yang menjadi misteri dalam kehidupan manusia adala keidupan itu sendiri. Kenapa dan bagaimana sosok makhluk yang tadinya mati bias mendapatkan kehidupannya. Tiba-tiba bias bergerak dan berkembang biak.
Sebenarnya Ruh telah menebarkan misteri yang tiada habisnya bagi si makhluk hidup sendiri manusia bias merasakan merasakan hadirnya energy kehidupan di dalam dirinya, tapi tidak pernah bisa memahami tentang hakikat “Energi kehidupan” itu.
Selain asal muasal kehidupan dan ruh adalah tentang jiwa. Manusia menyebut Jiwa sebagai salah satu komponen penyusun makhluk hidup.
Bismillahirrahmanirrahiim
“ Hai Jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan Hati yang puas lagi di ridhoi_Nya. Maka masuklah kedalam golongan hamba-hambaKu,  dan masuklah ke dalam syurgaKu “
( QS Fajr : 27 – 30 )


BAB II
PEMBAHASAN

ü  Pengertian Jiwa dan Ruh
Jiwa di dalam Al-Qur’an diwakili dengan kata ‘Nafs’, secara umum bisa diartikan sebagai ‘diri’. Penggunaan kata Nafs yang mengambarkan Jiwa difirmankan Allah dalam Al-Qur’an tidak kurang dari 31 kali. Sedangkan kata ‘Nafs’ (Anfus) yang bermakna ‘diri’ difirman kan tidak kurang dari 275 kali.
Sedangkan ‘Ruh’ atau Roh di dalam Al-Qur’an diulang-ulang oleh Allah sebanyak 10 kali. Jadi Ruh lebih sedikit di bandingkan dengan penggunaan kata ‘Jiwa dan Diri’
QS. Az Zumar (39) : 42




Artinya : Allah memegang Jiwa ( orang ) ketika matinya dan ( memegang ) Jiwa ( orang ) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa ( orang ) yang telah dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang di tentukan. Sesunggunya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.
            Ayat diatas memberikan pemahaman kepada manusia tentang makna Jiwa. Bahkan Jiwa adalah sesuatu yang bisa ada dan tidak ada, atau bisa keluar dan masuk pada seorang manusia ketika dia masih hidup.
            Di jelaskan oleh Allah bahwa seseorang yang sedang terjaga -tidak jujur dan tidak mati- ia memiliki jiwa di dalam dirinya. Pada saat seseorang itu tertidur atau mati, Allah memegang jiwa manusia tersebut. Dan kemudian Dia menahan jiwa ketika orang itu mati alias tidak dikembalikan. Sedangkan pada orang yang tertidur, Allah melepaskan Jiwa itu, sehingga orang yang tidur itu terbangun atau tersadar kembali.


            QS. Al A’raaf (7) : 172





            Artinya : Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap Jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukanlah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami “bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”.
            Ayat di atas memberikan informasi, bahwa sejak pertama kali manusia di lahirkan oleh ibunya, Allah sudah mengaktifkan Jiwanya. Di gambarkan ia telah memiliki ‘naluri’ ketuhanan. Sehingga, pada dasarnya dia telah memberi kesaksian awal bahwa Allah adalah Tuhan yang menciptakannya.
            Ketika sel telur dan sperma di lepaskan dari sumbernya dari indung telus dan testisnya, dan kemudian di pertemukan dan di tempatkan di dalam rahim. Saat itulah jiwa manusia sudah mulai terbentuk. Dengan kualitas yang paling rendah. Sangat dasar. Tapi fitrahnya telah bertauhid kepada Allah sang pencipta. Dengan kata lain manusia yang menyebut dirinya atheis (tidak bertuhan), sebenarnya telah mengingkari fitrah jiwanya dan melawan kata hatinya sendiri. Setiap orang , pada dasarnya, mengakui adanya suatu kekuatan yang maha dahsyat di luar kemampuan dari diri manusia. Diala Allah ‘Azza wajalla.
            Di dalam ayat lain Allah memberikan gambaran bahwa ketika masih bayi Jiwa kita sangatlah lemah, dan tidak tau apa-apa. Jiwa yang lemah itu akan terus menerus mengalami penyempurnaan sampai dewasa kelak, lewat berbagi pengalaman hidupnya. Lewat interaksi panca indra dan hatinya.




            QS. A Nahl (16) : 78




            Artinya : Dan Alla mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia beri kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.”
            Jadi, Jiwa adalah ‘sesuatu’ di dalam diri kita yang mengalami ‘pertumbuhan’ dan ‘perkembangan kualitas’ seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kedewasaan seorang manusia. Semakin dewasa jiwa seseorang maka semakin tinggi juga kualitas jiwanya.
            QS. Yusuf : 22


            Artinya : Dan tatkala dia cukup dewasa, Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu. Demikian lah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
            Jadi Jiwa juga adalah ‘sesuatu’ di dalam diri manusia yang memiliki kemampuan untuk menangkap ilmu dan hikmah. Dia bisa memahami makna yang tersimpan di dalam suatu informasi. Bahkan dia juga bisa melakukan analisa dan mengambil keputusan dalam menyerap ilmu dan hikmah tersebut.
            Tentang proses penyempurnaan Jiwa itu, Allah menjelaskan dalam firmanNya. Bahwa manusia, pada mulanya berasal dari sesuatu yang tidak bisa di sebut itu proses secara bertingkat-tingkat di dalam diri manusia, Bapak dan Ibunya, seingga menjadi manusia. Dan kemudia di luar rahim sampai menjadi dewasa.
            QS. Al Insaan (76) : 1


            Artinya : bukanlah telah dating atas manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat di sebut ?

Dengan tegas Allah menjelaskan bahwa jiwa mengalami penyempurnaan. Ia di hadirkan pertama kalinya dalam kondisi yang lemah, jauh dari sempurna. Setela melalui proses kehidupan, pengalaman, pembelajaran, maka jiwa akan menjadi sempurna pada usia dewasanya.
Dalam proses penyempurnaan itu Jiwa bisa mengarah kepada kebaikan, atau sebaliknya pada keburukan. Sesungguhnya manusia bisa membersihkan Jiwanya, atau mengotorinya. Jika Jiwa bersih maka beruntunglah seorang tersebut karena jiwanya yang bersih akan memberikan manfaat kepada manusia saat idup di dunia maupun diakhirat nanti, sedangkan orang yang mengotorinya bakal merugi, karena jiwa yang kotor itu akan memunculkan masalah dan penderitaan sepanjang keidupannya di dunia sampai di akhirat.

ü  Perbedaan Jiwa dan Ruh
Perbedaan antara Jiwa dan Ruh adalah pada “fungsinya”. Jiwa digambarkan sebagai sosok yang bertanggung jawab atas segala perbuatan kemanusiaannya. Bukan Ruh yang bertanggung jawab atas segala perbuatan manusia, melainkan Jiwa.
Adapun beberapa perbedaan antara Jiwa dan Ruh :
1)      Pada subtansinya. Jiwa dan Ruh berbeda dari segi kualitasnya ‘dzatnya’. “Jiwa” di gambarkan sebagai dzat yang bisa berubah-ubah kualitas: naik dan turun, jelek dan baik, kotor dan bersih, dan seterusnya. Sedangkan “Ruh” di gambarkan sebagai dzat yang selalu baik dan suci, berkualitas tinggi. Bahkan digambarkan sebagai ‘turunan’ dari dzat ketuhanan.
2)      “Ruh” adalah zat yang selalu baik dan berkualitas tinggi. Sebaliknya “Hawa nafsu” adalah dzat yang berkualitas rendah dan selalu mengajak keburukan. Sedangkan “Jiwa” adalah dzat yang bisa memilih kebaikan dan keburukan tersebut, maka jiwa harus bertanggung jawab terhadap pilihannya itu.
3)      Perbedaan itu ada pada sifatnya. Jiwa bisa merasakan kesedihan, kekecewaan, kegembiraan, kebahagiaan, ketentraman, ketenangan, dan kedamaian. Sedangkan Ruh bersifat stabil dalam kebaikan tanpa mengenal perbandingan. Ruh adalah kutub positif dari sifat kemanusiaan. Sebagai lawan dari sifan setan yang negative. 

ü  Dimanakah Jiwa dan Ruh

Ada yang menggambarkan lepasnya Ruh dan Jiwa dari ubun-ubun. Namun ada juga yang menggambarkan Jiwa dan Ruh adalah sosok yang bentuknya persis sama dengan badan seseorang. Jiwa dan Ruh ( dalam hal ini di persepsi sebagai satu sosok saja ) di gambarkan berbentuk seperti badan manusia, tapi tidak kelihatan. Ia bukan badan kasar, Ia di sebut juga badan halus. Maka, ketika Jiwa dan Ruh seorang di cabut.

Posisi Ruh
            Untuk mengetahui posisi Ruh terlebih dahulu kita samakan persepsi tentang fungsinya, bahwa fungsi Ruh adalah seperti “Operanting System” dalam sebuah computer atau robot sekaligus juga berfungsi sebagai ‘sumber kehidupan’.
QS. As sajadah (32) : 9


            Artinya: kemudian dia menyempurnakan dan meniupkan kedalam (Tubuh), Ruhnya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran. Penglihatan dan hati (tapi), kamu sedikit sekali bersyukur.

Posisi Jiwa
            QS. Al Isro’ (17) : 85



            Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang Ruh. Katakanlah “Ruh itu termasuk urusan Tuhan. Dan tidak lah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.
            Demikian pula Ruh dan Jiwa, Rh memiliki skala yang jauh lebih luas dari pada jiwa. Jiwa ‘program aplikasi’ yang bekerja pada system kerja Ruh. Jadi jika Ruh tidak berfungsi, Jiwa juga tidak bisa berfungsi. Tapi sebaliknya, kalau jiwa tidak bekerja, Ruh masih tetap bisa bekerja.
            Ruh itu memiliki pengaruh paling besar, karena Ia berpengaruh terhadap kerja Jiwa dan badan sekaligus, yang bekeja pada system kerja Ruh. Jadi, jika Ruh tidak berfungsi maka, badan dan Jiwa juga tidak berfungsi. Keduanya tidak hidup alias mati. Sedangkan Jiwa memiliki pengaruh terhadap badan. Tapi tidak memiliki pengaruh terhadap badan, tidak memiliki pengaruh terhadap Ruh, Justru Ia terpengaruh oleh fungsi kerja Ru. Namun, pengaruh Jiwa terhadap badan tidaklah mutlak sebagaimana Ruh.

ü  Kematian Otak dan Jiwa
Setiap yang berjiwa pasti mati, Allah menegaskan dalam banyak AyatNya, bahwa yang berjiwa pasti akan mengalami kematian. Bukan hanya manusia, melainkan juga tumbuhan, dan binatang.
Dalam Hal ini terdapat pada surah dan ayat, Al-Anbiyaa (21):35; Al-Ankabuut (29):57; Ali Imran (3):27; Adz Dzariyat (51):49;
Pada dasarnya manusia melihat di sekitar bahwa segala yang hidup mengalami kematiannya. Pada posisi yang berbeda, manusia juga memperoleh pemahaman bahwa binatang dan tumbuhan ternyata juga memiliki JIwa. Tapi, dalam skala yang lebih rendah.
Manusia umurnya sangat pendek –puluhan tahun saja- sebagiannya sudah meninggal sebelum hari kiamat. Tetapi sebagian yang lain bakal mengalami hari kiamat yang mengerikan itu.

Saat berpisah Badan dan Jiwa. Kematian adalah misteri kedua, yang terkait dengan Jiwa dan Ruh. Misteri yang pertama adalah kehidupan itu sendiri. Munculnya kematian dan kehidupan adalah misteri yang tidak pernah berakhir di perbincangkan oleh manusia sepanjang sejarah, munculnya kehidupan.
Energy kehidupan itu sebenarnya bukan dating dari jiwa itu sendiri melainkan yang datang dari Ruh yang masih bersemayam dalam Jiwa. Ketika Jiwa masih bersatu dengan badan ,kehidupan muncul pada kedua-duanya, berasal dari energy kehidupan Ruh. Hidup badannya, hidup Jiwanya.

  



Jumat, 12 Oktober 2012

Film Innocence of Muslims

Reaksi keras umat Islam sedunia akibat ulah segelintir orang yang membenci Islam dan membuat sebuah film rendahan dan nggak bermutu, Film Menghina Nabi Muhammad dan agama Islam berjudul Innocence of Muslims. Orang Barat- Amerika dan Eropa- yang ingin populer dengan cepat, mudah dan murah mempunyai satu cara jitu: buatlah satu film, novel atau kartun yang menghina Nabi Muhammad, Quran atau Islam. Maka dalam waktu tidak lama, ia akan populer di seluruh dunia. Inilah yang terjadi dengan film Innocence of Muslims. Film yang dibuat asal-asalan tapi dapat membuat dunia membara dan berdarah dan berakibat tewasnya Dutabesar Amerika di Libya. Tokoh lain yang populer karena menghina Nabi Muhammad dan Islam adalah Greetz Wilder dengan film Fitna, kartunis Denmark yang membuat kartun Nabi Muhammad. Salman Rushdi yang menulis novel The Satanic Verses.
PROFIL FILM INNOCENCE OF MUSLIMS

Judul film: Innocence of Muslim
Produser: Sam Bacile (nama samaran)alias Nakoula Basseley Nakoula
Sutradara: Alan Roberts. Dikenal sebagai sutradara film porno.
Konsultan film: Steve Klein, aktifis Kristen militan.
Aktor perempuan: Amina Noir, bintang porno
Aktor laki-laki: Tim Dax
Kebangsaan: Israel Amerika (menurut pengakuannya pada AP dan Wall Street Journal)
Biaya: $5 juta dolar.
Donatur: Lebih dari 100 orang Yahudi.[1]
Masa tayang: 2 jam
Pembuatan: Musim panas 2011
Jumlah pemain: 59 aktor
Jumlah kru: 45
Rencana ke depan: Ingin membuat film serupa sepanjang total 200 jam serial dengan kisah serupa yaitu penghinaan pada Islam.
Yang terlibat dalam pembuatan film: (a) sejumlah warga Amerika yang pernah tinggal di Timur Tengah; (b) Warga Mesir beragama Kristen Coptic
Ditayangkan di Youtube: 12 Juli 2012 14 menit trailernya ditayangkan di Youtube
Diputar di Gereja: 11 September 2012 diputar di Gereja oleh Terry Jones pendeta Amerika yang pernah mengkampanyekan pembakaran Quran.

SINOPSIS CERITA FILM INNOCENCE OF MUSLIMS: PENGHINAAN TERHADAP NABI MUHAMMAD


Sinopsis cerita film Innocence of Muslims adalah memfitnah Nabi Muhammad dalam gambaran yang sangat keji yaitu dengan menuduh Rasulullah sebagai pendukung fedofilia, homoseks dan menggambarkan beliau sedang berhubungan intim.

Film Innocence of Muslims ini menarik perhatian dunia Arab setelah ditulis oleh blogger Kristen Koptik asal Mesir bernama Morris Sadek yang kewarganegaraan Mesir-nya telah dicabut karena menyerukan agar Mesir diserang.

Morris Sadek yang saat ini tinggal di California AS mendirikan grup anti Islam bernama National American Coptic Assembly.

MISTERI SAM BACILE SUTRADARA FILM INNOCENCE OF MUSLIMS


Menurut hasil investigasi AP (Associated Press) Sam Bacile adalah nama samaran. Nama sebenarnya kemungkinan adalah Nakoula Basseley Nakoula seorang pengikut Kristen Koptik yang tinggal di California, AS.

Namun Nakoula menolak kalau dialah sang sutradara walaupun dia mengakui mengenal Sam Bacile.

Menurut AP, ponsel yang menelpon AP pertama kali pada hari Selasa yang mengaku dari Sam Bacile sama dengan alamat di Los Angeles tempat di mana Nakoula berada.

Nakoula mengatakan pada AP bahwa ia seorang pengikut Kristen Koptik.

Nama alias lain dari Nakoula adalah Nicola Bacily dan Erwin Salameh.


FATWA ULAMA ATAS PEMBUAT FILM INNOCENCE OF MUSLIMS
Ulama berbeda pendapat dalam menanggapi isu penghinaan atas Nabi Muhammad dan Islam ini. Yang paling keras adalah fatwa seorang ulama Wahabi Salafi Mesir.

FATWA ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH ALU SYAIKH MUTFI ARAB SAUDI


Abdulaziz bin Abdullah Alu Syaikh adalah Kibarul Ulama dan Ketua Lajnah Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia salah satu tokoh utama Wahabi Salafi saat ini.

- Jalan terbaik untuk membela Nabi Muhammad adalah dengan mengikuti sunnah-sunnahnya, menyebarkan dakwah, mencontoh kehidupan beliau, dan menyebarkan nilai-nilai Islam.

- Tindakan tercela dan jahat dalam upaya mengedarkan film yang menghina Nabi Muhammad tidak akan merendahkan kedudukan Nabi Shallalahu’alaihi wasallam dan Islam.

- Dalam menyikapi tindakan jahat yang seperti ini hendaknya harus sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan As Sunnah. Kaum Muslimin tidak boleh membiarkan kemarahan mereka menjadikan mereka membunuh orang yang tidak bersalah dan menyerang fasilitas umum. Jika umat Islam mudah terpancing emosi, justru musuh-musuh Islam akan tercapai maksud dan tujuan mereka dalam memproduksi film ini.

- Abdul Aziz menghimbau semua negara dan organisasi internasional untuk mempidanakan tindakan menghina semua nabi dan rasul.


ULAMA WAHABI SALAFI MESIR MEMFATWA MATI SEMUA YANG TERLIBAT DALAM FILM


Ulama dari kalangan Wahabi Salafi Mesir bernama Ahmad Fouad Ashoush mengeluarkan fatwa mati terhadap para pemain dan kru film tersebut via forum-forum internet jihad pada akhir pekan lalu.

"Para bajingan yang membuat film ini adalah para kafir yang suka berperang," cetus Ashoush seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (18/9/2012).

"Saya mengeluarkan fatwa dan meminta semua pemuda muslim di Amerika dan Eropa untuk melakukan tugas ini, yakni membunuh sutradara, produser dan aktor-aktor serta semua orang yang membantu dan mempromosikan film ini," imbuhnya.


FATWA DR IMARAH ULAMA AL-AZHAR MESIR

Dr. Imarah menegaskan bahwa marah karena Allah, Rasul dan untuk sesuatu yang sakral dalam agama adalah wajib. Namun ia menekankan bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh manusia, meskipun itu non-Muslim.

Dr. Imarah mengatakan bahwa Barat menggambarkan Islam seperti fasisme, karena 10% dari gereja-gereja di Eropa ditutup karena berpindah kepada Islam, penggunaan nama "Muhammad" untuk anak yang lahir di Eropa semakin meningkat, dan di sana ada orang yang masuk Islam setiap harinya.


REAKSI MUSLIM ATAS INNOCENCE OF MUSLIMS

- Di Benghazi, Libya terjadi protes di Konsulat Amerika yang berakibat tewasnya Dutabesar Amerika untuk Libya bersama tiga staff Amerika yang lain.

- Di Kairo, Mesir protes massal di Kedutaan AS di Kairo dengan penurunan bendera Amerika. Tidak ada yang tewas.

- Di Afghanistan, pemerintah Afghan memblokir situs jejaring Youtube yang menyiarkan video tersebut.

- Di Indonesia, Kemenkominfo akan memblokir video tersebut di Youtube. Namun sampai tulisan ini dibuat film tersebut masih bisa diakses.


KRONOLOGI PENGHINAAN ATAS NABI ISLAM DALAM 4 DEKADE TERAKHIR
Beberapa peristiwa kontroversial dalam bentuk film, novel dan kartun yang menghina Islam

- Novel The Satanic Verses
The Satanic Verses adalah novel keempat dari pengarang Salman Rushdie yang kelahiran Mumbai, India. Novel yang terbit pada 1988 ini memicu kontroversi, utamanya di Iran. Novel itu dinilai menggambarkan dan menyinggung kehidupan Nabi Muhammad dan proses turunnya Alquran secara tidak benar.

- Film Submission
Film 'Submission' ini dirilis pada 2004, merupakan film pendek berdurasi 11 menit yang disutradarai Theo Van Gogh dan skenarionya ditulis Ayaan Hirsi Ali, mantan anggota parlemen Belanda. Film ini ditayangkan di jaringan TV publik Belanda (VPRO) pada 29 Agustus 2004.

- Film kartun The Life of Muhammad
Film kartun 'The Life of Muhammad' dirilis April 2008, yang dibuat oleh politisi Belanda kelahiran dan keturunan Iran, Ehsan Jami. Film ini menceritakan kehidupan Nabi Muhammad dengan istrinya yang masih berusia 9 tahun, Aisyah namun dalam sudut pandang seksual. Film itu juga menggambarkan wajah Nabi Muhammad, yang di dalam Islam, tidak diizinkan.

- Kartun Nabi Muhammad di koran Jylland Posten Denmark
Pada September 2005, surat kabar Denmark, Jylland-Posten memuat kartun Nabi Muhammad yang menggambarkan wajah Nabi Muhammad. Selain itu digambarkan Nabi Muhammad memakai sorban lilit dengan sumbu bom di bagian atasnya.

- Film Fitna
Film ini dirilis pada 2008 yang dibuat oleh anggota Parlemen Belanda, Geert Wilders. Film berdurasi 17 menit ini bercerita tentang Islam, tentang ayat-ayat Alquran dan potongan-potongan aksi terorisme yang dilakukan oleh umat Islam.

Film ini menyimpan pesan bahwa Al Quran memotivasi orang untuk membenci siapa saja yang menyerang Islam. Alhasil, film yang diunggah di situs video internet ini diblok.