SISTEM
KERJA OUTSOURCING DI INONESIA
Kemajuan teknologi
dan ekonomi global berpengaruh pada berbagai sektor usaha. Hal ini
mengakibatkan timbulnya persaingan ketat dari seluruh sektor usaha yang ada
untuk terus melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pasar. Terlebih dengan
kondisi dunia usaha yang semakin kompetitif, respon dari perusahaan yang cepat
dan tepat pada pelayanan terhadap konsumen sangat dibutuhkan.
Tidak hanya itu, kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkan pun harus baik
sehingga memiliki daya saing di pasaran. Selain itu, perusahaan juga melakukan
efisiensi biaya produksi yang disebut dengan cost of production. Sistem
kerja outsourcing menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menekan
biaya pengeluaran melalui biaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di
perusahaan tersebut.
Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out
dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab
dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing
berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat
diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core
atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Kedua perusahaan
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau
buruh. Namun, pada realita sistem kerja outsourcing dalam dunia usaha di
Indonesia dilaksanaan tidak hanya oleh perusahaan non-core, tetapi
juga dilaksanaan oleh perusahaan core (produksi).
Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai
pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan
penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses
administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah
disepakati oleh para pihak (Sjahputra, 2009). Dalam hukum ketenagakerjaan di
Indonesia sistem kerja outsourcing diartikan sebagai pemborongan
pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih
Daya).
Perjanjian kerja dalam outsourcing
berbentuk hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau buruh yang
diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. antar antar perusahaan penerima
pekerjaan dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakan. Perjanjian tertulis
berdasarkan pada PKTW (Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu) sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang diberlakukan. Apabila ketentuan sebagai badan hukum
dan/atau tidak dibuatnya perjanjian secara tertulis tidak dipenuhi, demi hukum
status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan
beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi
pekerjaan (Sistem kerja outsourcing di Indonesia, 2010). Hal itu, menyebabkan
hubungan kerja beralih antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, dapat
berupa waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, tergantung pada bentuk
perjanjian kerjanya semula (Pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan).
Pada beberapa
kejadian, tercatat pekerja kontrak yang dipasok oleh penyedia jasa outsourcing
oleh perusahaan non-core untuk pekerjaan tanpa memperhatikan jenjang
karir. Seperti office boy, security, dan sebagainya. Namun,
sekarang justru outsourcing masuk di berbagai lini kegiatan perusahaan.
Praktik outsourcing di Indonesia kini semakin mengalami kontroversi.
Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan
untuk pekerja atau buruh. Selain tidak ada jenjang karier yang jelas, pada
beberapa kejadian gaji pekerja atau buruh juga dipotong oleh perusahaan inti
dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan.
Aksi penolakan sistem kerja outsourcing muncul dimana-mana. Hal ini
dilatarbelakangi bahwa dilatar belakangi sistem ini berdasarkan dengan konsep
kapitalisme modern yang akan memba/wa kesengsaraan bagi pekerja atau buruh, dan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk
mendominasi hubungan industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Menurut
Karl Marx ,hal ini dikatakan mengeksploitasi pekerja atau buruh.
Tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing datang bertubi-tubi tidak
hanya dari kelompok pekerja atau buruh saja. Namun, dari pemerhati masalah
ketenagakerjaan seperti Prabowo Subianto yang pernah meminta agar sistem kerja
outsourcing untuk dihapuskan. Menurutnya, sistem ini kurang manusiawi
karena mengeksploitasi pekerja atau buruh. Tuntutan penghapusan juga
disampaikan oleh beberapa komunitas, seperti: Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan
Front Perjuangan Rakyat (FPR) pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May
day) Tahun 2008 di Bundaran Hotel Indonesia, telah melontarkan isu
“Hapuskan Sistem Kontrak danOutsourcing”.
Setelah sistem kerja outsourcing diberlakukan dan banyak menuai
kontroversi, pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan
peraturan dan hukum justru memberi perlindungan dan tanggung jawab yang dinilai
masih kurang bagi pekerja atau buruh. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan
pekerja atau buruh outsourcing karena pemerintah tidak mengimbanginya
dengan membuat peraturan dan perlindungan hukum yang selayaknya bagi para
pekerja atau buruh outsourcing. Sedangkan Kebijakan dalam bidang
ketenagakerjaan (employment policy) baik pada tataran lokal maupun
nasional dirasa kurang mengarah pada upaya-upaya memberi rasa aman (social
protection) pada pekerja atau buruh. Employment policy justru
mengarah pada upaya pemerintah untuk menjadikan pekerja atau buruh sebagai
bagian dari mekanisme pasar dan komponen produksi yang memiliki nilai jual
(terkait upah murah) bagi para investor. Seperti berbagai undang-undang dan
keputusan Menakertrans dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 (pasal 64, 65
dan 66), Kepmenakertrans RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau buruh, dan Kepmenakertrans RI
No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan lain adalah hukum yang mengatur ketenagakerjaan
dengan sistem kerja outsourcing (Alih Daya). Ke depan, pemerintah
sebagai pemegang kekuasaan (stake holder) mampu memberi peraturan dan
perlindungan yang tepat untuk pekerja atau buruh outsourcing, atau
menghapus sistem kerja outsourcing.
